IN HOUSE TRAINING PENYUSUNAN SKP TERINTEGRASI PMM DALAM MENINGKATKAN KINERJA GURU DAN DISEMINASI DISIPLIN ASN TAHUN 2024

TanggalJumat, 12 Januari 2024
Waktu6:44:30
TempatSMA NEGERI 6 MALANG

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022,Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Dasar penyusunan SKP adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Penyusunan SKP di lingkungan SMA Negeri 6 Malang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2024 di Meeting Room sehingga diharapkan ASN SMA Negeri 6 Malang dapat lebih meningkatkan kinerja selama setahun ke depan. (*msh)

 

Komentar

Form Komentar