Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi Guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat, sehingga mampu mewujudkan fungsi dan perannya dalam menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Dalam mewujudkan guru yang professional, diperlukan beberapa system pembinaan dan pengembangan yang terstruktur dan berkelanjutan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diharapkan dapat berkontribusi positif dalam mengantar guru menuju Profesional. Buku 4 PKB Guru Edisi bulan Maret 2019 ini adalah penyempurnaan dari Buku 4 PKB Guru Edisi 2016. Buku ini dapat menjadi pedoman kegiatan pengembangan guru, dan dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan diri guru.